GAGALNYA
KONSTITUANTE DAN DEKRIT PRESIDEN
ANGGOTA :
1.
AZIS INDRA IMAWAN (E100160220)
2.
DINA FADILAH SALMA (E100160221)
3.
ADITYA SAIFUDDIN (E100160222)
4.
ROBBI NURDIANSYAH (E100160223)
5.
FADILLA RIZKY ARDIKA (E100160226)
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Konstituante
adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang
Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Kelahiran Dewan
Konstituante dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tanggal 15
Agustus 1950 itu berpredikat sementara. Oleh karena itu perlu adanya suatu
Badan yang menggarap dan menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap. Pada saat
bersamaan, Presiden Soekarno menyampaikan konsepsinya tentang Demokrasi
Terpimpin. Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia
kembali ke UUD 1945. Setelah mengadakan sidang-sidangnya sekitar dua tahun
Dewan Konstituante macet karena tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang
mendasar seperti menetapkan dasar negara dan sebagainya. Akhirnya terjadilah
Dekrit Presiden RI kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Dekrit Presiden 5 Juli
1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama,
Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante
hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950
ke UUD ’45. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan
oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini
adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian
undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD ’45.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,maka
rumusan masalah dalam penulisan ini antara lain :
1.
Apa
itu konstituante dan apa tugasnya ?
2.
Apa
alasan konstituante dibubarkan ?
3.
Kapan
lahirnya Dekrit Presiden dan apa isinya ?
C.
Tujuan
dan Manfaat
Penulisan
makalah ini diharapkan dapat mengetahui alasan dikeluarkan dekrit Presiden serta
gagalnya konstituante dan menambah refrensi tentang peristiwa yang berkaitan
dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
PEMBAHASAN
A.
PEMILIHAN
UMUM INDONESIA 1955
Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesiadan
diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini
sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.
Pemilu tahun 1955 ini
dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah
dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia)
khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan
bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan
digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
Pemilu ini bertujuan untuk memilih
anggota-anggota DPR dan Konstituante.
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante
berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas
yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah
pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara,
kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini
dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
- Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
- Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Hasil Pemilu
Lima besar dalam Pemilu ini
adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan
57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57
kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45
kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39
kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89
persen).
Partai-partai lainnya, mendapat
kursi di bawah 10. Seperti PSII (8), Parkindo (8),Partai Katolik (6), Partai Sosialis Indonesia (5).
Dua partai mendapat 4 kursi (IPKIdan Perti). Enam
partai mendapat 2 kursi (PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI,
dan Murba).
Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Permai, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI, PRD, ACOMA danR. Soedjono Prawirosoedarso).
B. KONSTITUANTE
Konstituante adalah
lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar
atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Pembentukan UUD baru ini
diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950. Kelahiran Dewan Konstituante dilandasi
oleh suatu pemikiran bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang disahkan
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tanggal 15 Agustus 1950 itu berpredikat
sementara, hal ini tertera dalam konsiderans “Menimbang” dari Undang-Undang
dimaksud. Oleh karena itu perlu adanya suatu Badan yang menggarap dan menyusun
Undang-Undang Dasar yang tetap. Konstituante beranggotakan 550 orang
berdasarkan hasil Pemilu 1995. Sampai tahun 1959, Konstituante belum berhasil
membentuk UUD baru. Pada saat bersamaann, Presiden Soekarno menyampaikan
konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin. Sejak itu diadakanlah pemungutan suara
untuk menentukan Indonesia kembali ke UUD 1945. Dari 3 pemungutan suara yang
dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun
terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan. Setelah
voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang
Konstituante setelah reses 3 Juli 1959. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan
Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang mengakhiri riwayat
lembaga ini.
C. TUGAS
KONSTITUANTE
Dewan Konstituante
merupakan Lembaga yang sengaja diadakan untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang
memiliki wewenang penuh dalam merancang Undang-Undang Dasar. Ketentuan mengenai
susunan, keanggotaan berikut syarat-syaratnya, tugas dan wewenang diatur dalam
Undang-Undang Dasar yang berlaku pada waktu itu, yakni Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia. Bahkan bila dalam keadaan tertentu Konstituante
dapat bertindak atas nama Dewan Perwakilan Rakyat, karena anggota Dewan
Konstituante dipilih langsung oleh rakyat seperti halnya anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
Setelah melalui persiapan yang cukup lama maka pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante dengan jumlah 542 orang. Pelantikan anggota Dewan Konstituante ini diselenggarakan pada tanggal 10 November 1956. Dari 542 anggota. Dewan ini sekitar 80 persen diwakili oleh Partai Masyumi, Partai Nasional Indonesia, Partai NU, dan Partai Komunis Indonesia. Sedang sisanya adalah partai kecil dan Anggauta yang tidak berpartai.
Setelah mengadakan sidang-sidangnya sekitar dua tahun Dewan Konstituante macet karena tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang mendasar seperti menetapkan dasar negara dan sebagainya. Akhirnya terjadilah Dekrit Presiden RI kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. saat berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara bahwa kewenangan merancang Undang-Undang Dasar terletak di suatu badan yang disebut Konstituante, Komisi Konstitusi diadakan dengan alasan bahwa rumusan amandemen I, II, III, dan IV yang dihasilkan Majelis Permusyawaratan Rakyat masih perlu dikaji secara konprehensif dan transparan.
Setelah melalui persiapan yang cukup lama maka pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante dengan jumlah 542 orang. Pelantikan anggota Dewan Konstituante ini diselenggarakan pada tanggal 10 November 1956. Dari 542 anggota. Dewan ini sekitar 80 persen diwakili oleh Partai Masyumi, Partai Nasional Indonesia, Partai NU, dan Partai Komunis Indonesia. Sedang sisanya adalah partai kecil dan Anggauta yang tidak berpartai.
Setelah mengadakan sidang-sidangnya sekitar dua tahun Dewan Konstituante macet karena tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang mendasar seperti menetapkan dasar negara dan sebagainya. Akhirnya terjadilah Dekrit Presiden RI kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. saat berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara bahwa kewenangan merancang Undang-Undang Dasar terletak di suatu badan yang disebut Konstituante, Komisi Konstitusi diadakan dengan alasan bahwa rumusan amandemen I, II, III, dan IV yang dihasilkan Majelis Permusyawaratan Rakyat masih perlu dikaji secara konprehensif dan transparan.
D. PEMBUBARAN
KONSTITUANTE
Anggota
konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya
sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di
kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD ’45 semakin
kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di
depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk
kembali ke UUD ’45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan
suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju.
Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus
diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali
dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini
Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante
memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.
Sebelum
Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo
besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian
antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur,
dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan
pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia
diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
1950 yang menganut sistem kabinet parlementer
E. LAHIRNYA
DEKRIT
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia
yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan
Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD
Sementara 1950 ke UUD ’45. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang
dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959.
Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan
penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD ’45.
ketika
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dibacakan oleh Bung Karno pada pukul 19.00 di
Istana Merdeka. Untuk itu, tidak tanggung-tanggung dilakukan pengerahan massa
secara besar-besaran. Semua bioskop di Jakarta diminta untuk tidak mengadakan
pertunjukan pada pukul 14.00-18.00. Padahal, bioskop merupakan hiburan utama
rakyat. Dalam pengerahan massa itu juga, truk-truk milik swasta diminta untuk
mengangkut massa rakyat. Tram yang ketika itu merupakan angkutan kota yang
paling banyak mengangkut masyarakat, juga dikerahkan untuk mengangkut
masyarakat tanpa memungut bayaran alias gratis. Hal yang sama juga diharuskan
bagi bus kota. Pokoknya, rakyat diminta berduyun-duyun ke Monas depan Istana Merdeka.
Pada
5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan
dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Isi
dari Dekret tersebut antara lain:
1.
Pembubaran Konstituante
Jenderal
Nasution, kepala staf Angkatan Darat, mengeluarkan maklumat mendukung Dekrit
Presidan 5 Juli 1959, sekalipun mengeluarkan Perintah Harian yang ia tujukan
kepada seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut.
Kemudian, Mahkamah Agung mengeluarkan pernyataan yang membenarkan dekrit
tersebut dengan membubarkan Konstituante hasil Pemilu 1955.
Lima
hari setelah Dekrit Presiden, pada 10 Juli 1959 dilantiklah Kabinet Juanda
(Kabinet Karya). Presiden Soekarno sekaligus sebagai PM dan Juanda sebagai
Menteri Pertama. Kemudian pada 22 Juli 1959, DPR hasil pemilu pertama secara
aklamasi menyatakan kesediaannya untuk bekerja terus berdasarkan UUD 1945.
Demokrasi Terpimpin ini berlangsung hingga terjadinya tragedi G30S/PKI 1965.
PENUTUP
Kesimpulan
Konstituante adalah lembaga negara
Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi
baru untuk menggantikan UUDS 1950. Bung Karno sebenarnya sejak lama merasa
terusik dengan berlarut-larutnya sidang wakil-wakil rakyat yang bertugas untuk
membuat UUD. Bung Karno merasa tidak sabar karena sidang Konstituante
bertele-tele. Sidang yang berlangsung sejak Oktober 1956, selama dua setengah
tahun belum dapat menghasilkan UUD. Mengingat anggota Konstituante dalam
sidangnya di Bandung terdiri atas puluhan parpol yang sulit dipertemukan.
Apalagi, Pemilu 1955 tidak menghasilkan pemenang mutlak. Akhirnya pada tanggal
5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia
bahasa Indonesia.” Dekret Presiden 5 Juli 1959”,25 September 2016.http://id.wikipedia.org/Dekret-Presiden-5-0Juli1959-Wikipedia-bahasa-Indonesia-ensiklopedia-bebas.html
Schoolpedia.”Pembubaran
Konstituante dan Lahirnya Dekrit 1959”.25 September
2016.http://blogschoolpedia.blogspot.co.id/2012/02/pembubaran-konstituante-dan-lahirnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar